Siasat DPR Lumpuhkan KPK
Judul : Siasat DPR Lumpuhkan KPK
link : Siasat DPR Lumpuhkan KPK
Siasat DPR Lumpuhkan KPK
Oleh Trisno Yulianto
PANSUS Hak Angket DPR terhadap KPK segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Salah satu kegiatan Pansus DPR adalah meminta telaah dari ahli hukum yang selama ini berseberangan dengan KPK yakni Yusril Ihza Mahendra dan eks terdakwa sebuah kasus korupsi Prof Romli Kartasasmita. Tujuannya jelas untuk mendapatkan dukungan opini politikhukum atas langkah Pansus Hak Angket.
Pansus Hak Angket DPR atas kinerja KPK dalam penyidikan perkara korupsi proyek E-KTP sebenarnya memiliki motivasi politik yakni mendelegitimasi kewenangan KPK atas penanganan kasus korupsi dengan menunjukkan apa yang disebut sangkaan penyalahggunaan wewenang. Selain hal tersebut, Pansus Hak Angket KPK juga berambisi untuk menghancurkan citra dan reputasi KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Agenda Pansus Hak Angket DPR adalah memiliki muara akhir pada rekomendasi revisi UU KPK yang memandulkan lembaga itu dalam hal otoritas penyadapan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. KPK harus dimandulkan sehingga ke depan tidak lagi membahayakan tindak pidana korupsi berjamaah yang lazim dilakukan anggota DPR.
Fraksi partai politik besar di DPR kompak dalam tujuan melemahkan KPK dan seolah mereka dalam kepentingan menyelamatkan kekuasaan politik atas anggaran dari pengawasan dan penyidikan KPK. DPR berada dalam posisi memihak kekuatan pro korupsi dan melawan KPK, lembaga yang memiliki otoritas memberantas korupsi. Fraksi-fraksi partai politik besar yang sering berseberangan dalam sikap terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi-JK mendadak kompak untuk memberangus KPK.
Audit Anggaran KPK
Upaya membangun opini negatif terhadap KPK telah dimulai dari pernyataan beberapa politikus DPR yang menyebut ada aliran bantuan sosial (hibah) anggaran KPK untuk Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW). Bahkan Prof Romli yang selama ini anti- KPK melalui akun Twiternya menuduh ICW mendapatkan dana bansos dari KPK sebesar Rp 9 miliar rupiah. Tuduhan yang mengada-ada dan memang bermotif politis untuk mendorong BPK mengaudit pengelolaan anggaran KPK.
Siasat DPR melumpuhkan KPK dicapai dengan berbagai cara yang tergamblang dalam rencana kegiatan Pansus Hak Angket. Pada awalnya Pansus Hak Angket akan membuat konflik tentang hak memanggil saksi tersangka kasus proyek E-KTPMiryam ke DPR. Skenario politik disiapkan dan seolah KPK melakukan kesalahan prosedur dan melanggar etika kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi Proyek E-KTP. Lantas akan diciptakan opini hitam atas kinerja KPK.
Sudah menjadi keahlian DPR, melakukan politik pembusukan citra kelompok lawan politiknya dengan retorika dan berbagai upaya pembangunan opini (opinion building) yang bersifat politis dan antidata. Kasus Bank Century 2008 menjadi bukti DPR tidak mampu membuktikan adanya kasus korupsi dana talangan Century triliunan rupiah. Langkah pembicaran, penyelidikan yang dilakukan anggota DPR lebih pada pemuasan syahwat politik.
Dari proses pelaksanaan hak angket atas KPK, DPR akan memaksa pemerintah untuk mendukung revisi UU KPK. DPR akan memaksa pemerintah untuk tidak mencabut draft revisi UU KPK. Hal tersebut akan dijadikan dalih bahwa lembaga legislatif dan eksekutif setuju dengan pemandulan KPK yang dianggap “berdosa” menyalahgunakan kewenangan.
Tinggal Pemerintahan Jokowi-JK apakah menuruti kepentingan DPR atau memilih bersama masyarakat mendukung eksistensi KPK sebagai lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan luas di tengah suburnya praktik korupsi. Perjudian politik bagi Pemerintahan Jokowi-JK jika mendukung keinginan DPR. Integritas dan kredibilitas Pemerintahan Jokowi-JK akan berada di titik nadir. Tentu saja akan berpengaruh pada elektabilitaas Jokowi jika ingin maju dalam bursa Capres 2019.
Melawan siasat DPR dalam melemahkan KPK maka masyarakat harus mulai bergerak untuk menolak proses dan hasil rekomendasi hak angket DPR. Masyarakat bisa menggerakkan isu pencabutan mandat anggota DPR yang menjadi anggota pansus, dan menyerukan tidak memilih partai politik yang mendukung pansus hak angket.
Gerakan politik menolak pansus hak angket tidak terbatas pada resistensi atas pembentukan dan kinerja pansus hak angket, namun masyarakat bergerak menolak revisi UU KPK. Masyarakat harus mendukung KPK untuk melawan DPR dan agenda pemandulan tupoksi KPK. Masyarakat antikorupsi saatnya bersatu membangun jejaring antikorupsi lembaga kekuasaan politik dengan agenda kerja yang militan dan berkelanjutan.( 42)
— Trisno Yulianto, alumnus FISIP Undip
Comments
comments
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Siasat DPR Lumpuhkan KPK
Anda sekarang membaca artikel Siasat DPR Lumpuhkan KPK dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/siasat-dpr-lumpuhkan-kpk.html
Post a Comment