Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
Judul : Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
link : Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa saat ini K dalam penguasaan penyidik. "Pelaku bisa dihukum 20 tahun bahkan bisa hukuman mati," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Dari hasil peneriksaan awal, K dianggap ikut berperan aktif dalam pembunuhan dua WN Singapura. Satu di antaranya, kata Setyo, K terindikasi membeli tali dan lakban mengikat para koban.
"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan. Karena dia sudah merencanakan membeli tali, membeli lakban, itu sudah ada rencana," pungkas dia.
Diketahui, anggota Polres Tanjung Jabung menangkap wanita berinisial K di Hotel Number, Jalan Beringin, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (27/6) pukul 23.00 WIB kemarin. Dia diduga kuat terlibat pembunuhan dua WN Singapura di Singapura. (elf/JPG)
Demikianlah Artikel Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
Anda sekarang membaca artikel Wanita Pembunuh Warga Singapura Terancam Hukuman Mati dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/wanita-pembunuh-warga-singapura.html
Post a Comment