Header Ads

1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan

1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan
link : 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan

Baca juga


1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan

Merdeka.com - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara barat, menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pencurian yang terjadi pada akhir tahun 2016. SA (21 diamankan saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan bersama temannya.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan, SA diamankan berdasarkan keterangan dua rekannya yang lebih dulu ditangkap, yakni Rehan dan Andre. Untuk kedua rekan SA, pihak kepolisian telah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.

Muhammad mengatakan SA dalam keterangannya di hadapan penyidik, mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian bersama Rehan dan Andre pada akhir tahun 2016. "Lokasi yang menjadi sasaran kelompok pencurian ini adalah rumah yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya. Pada akhir tahun 2016, SA mengaku telah berhasil melakukan aksi pencurian di BTN Perum Elit Kota Mataram," kata Muhammad seperti dilansir Antara, Rabu (16/8).

Kelompok SA mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan perkakas jenis linggis. "Dari masing-masing pelaku memiliki peran, yang berperan sebagai eksekutor itu Rehan, sedangkan SA dan Andre menunggu di luar dengan tugas melihat situasi keamanan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, SA yang saat ini telah diamankan di Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling berat tujuh tahun. [eko]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan

Sekianlah artikel 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1 Tahun buron, DPO kasus pencurian diciduk saat duduk di tepi jalan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/1-tahun-buron-dpo-kasus-pencurian.html
Powered by Blogger.