Header Ads

Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres

Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres
link : Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres

Baca juga


Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres


Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn mengungkapkan, pelaku memalsukan surat keterangan dari Polres yang berisi pendampingan atau pernyataan untuk dirinya. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa RE bersedia mengganti uang perjalanan dinas yang diduga telah digunakannya, setelah pengajuan pinjaman uang dari bank yang diajukannya bisa dicairkan.



“Ya, dia (pelaku, red) membuat surat pernyataanlah sanggup membayar uang yang dipakainya. Kami sama sekali tidak pernah buat surat-surat seperti ini, jelas ini merupakan pemalsuan,” tegas perwira berpangkat dua melati ini, sebagaimana dikutip dari Berau Post (Jawa Pos Group).



Uang perjalanan dinas yang digunakan RE sebesar Rp 43.714.000. Dia membuat surat palsu tersebut tertanggal 8 Agustus 2017 dan paling lambat akan menggantinya tanggal 31 Agustus 2017 setelah pinjaman yang diajukannya cair. Sementara nama polisi yang dicatut adalah Brigpol Arpian Joko dari Satuan Intelkam.


“Terungkapnya kasus ini, setelah anggota saya itu (Arpian Joko, red) mendapatkan informasi ada yang menggunakan namanya dalam surat pernyataan, kemudian dilakukan penyelidikan,” jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkannya, polisi menjemput RE di kantor Dinas Pendidikan Berau sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (10/8). Kini, RE mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Berau.


Karena kasus ini, kapolres memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan indikasi keterlibatan orang lain, ataupun ada oknum ASN di instansi lain melakukan perbuatan yang sama.


“Untuk sementara murni katanya dia sendiri yang melakukan. Tapi kami coba telusuri,” ujarnya.


Terkait stempel Polres, ditegaskan Andy, tidak serta-merta sembarang orang bisa menggunakannya. Bahkan personel polres sekalipun. Selain itu, setiap stempel punya kode khusus sehingga tidak mudah untuk bisa dipalsukan.


Lanjut mantan Kapolres Bontang ini, RE dijerat Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemalsuan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.


Dalam kasus ini, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 1 buah stempel polres palsu, printer, PC dan surat palsu.


RE yang ditemui di Mapolres Berau, mengakui telah memakai uang perjalanan dinas dari 18 ASN di Dinas Pendidikan Berau pada Mei 2017 yang dicairkan pada Juni 2017.


“Saya gunakan uangnya untuk membayar utang, yang jelas pasti saya ganti,” tutur RE.


Ide memalsukan surat itu merupakan idenya sendiri, dengan mencontoh surat pernyataan hasil pencarian di Google, termasuk nama personel Polres Berau yang dicatut.


“Saya cari di Google karena sudah terdesak. Yang tahu baru koordinator perjalanan dinas saja kalau saya pakai uang itu,” tuturnya. RE mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya dinilai melanggar hukum.




(fab/jpg/JPC)


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres

Sekianlah artikel Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Demi Bayar Utang, Oknum ASN Palsukan Surat dan Stempel Polres dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/demi-bayar-utang-oknum-asn-palsukan.html
Powered by Blogger.