Header Ads

Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP

Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP
link : Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP

Baca juga


Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP


Menurut Hamid, sikap Yasonna itu malah mempertebal opini publik, jika Indonesia merupakan bangsa yang taak taat asas, tidak disiplin, doyan melanggar aturan hukum.



"Berbagai cara dan terapi dilakukan, agar bangsa ini menjadi disiplin untuk menghormati hukum. Namun, perilaku tak disiplin masih banyak terjadi. Yang miris, perilaku tak disiplin hukum ini, dilakukan para pejabat negara," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/8).



Menurut Hamid, ketidakpatuhan mereka membawa efek domino secara negatif. Prilaku pejabat itu mempengaruhi prilaku rakyat. “Rakyat beramai-ramai meniru ulah pejabat yang tidak mau patuh pada ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.


Padahal, sambung Hamid, keputusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap dan derajatnya sama dengan undang-undang. Sifatnya imperatif. Pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut, melanggar undang-undang. 


“Bila sebuah Rezim pemerintahan sudah melanggar undang-undang, maka risiko politiknya sangat besar. Hukum itu berlaku kepada siapa saja, termasuk pemerintah,” bebernya.


Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan kepada seluruh aparat negara bahwa ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa 4 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.


Bila tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut, lanjut Awaludin, maka pejabat yang bersangkutan dikenai upaya paksa pembayaran sejumlah uang dan sanksi administratif.


"Yang terakhir ini kita sangat miskin. Piramida struktur pemerintahan kita masih enggan memberi sanksi kepada pejabatnya yang tidak melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara," paparnya.


Sebagai mantan menteri, Hamid mengaku bukan tidak pernah menghadapi persoalan internal partai politik. Bahkan, ia juga menghadapi berbagai tekanan politik, demo silih berganti dari  internal partai bersengketa.


"Apapun keputusan atau kebijakan yang saya ambil pasti selalu disalahkan. Tapi setelah pengadilan mengambil sebuah putusan hukum, saat itu juga saya langsung melakukan eksekusi. Saya jalankan putusan pengadilan itu,” tutupnya.




(dms/JPC)


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP

Sekianlah artikel Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menohok, Ini Kritik Mantan Menkumham Pada Yasonna Laoly di Kasus PPP dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/menohok-ini-kritik-mantan-menkumham.html?m=0
Powered by Blogger.