Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos
Judul : Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos
link : Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos
Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos
Priono dan Fatmawati beraksi pada 23 Juni lalu. Saat itu korban sedang bekerja dan mendapat kabar dari pacarnya bahwa TV miliknya hilang. Korban terkejut langsung pulang ke rumah dan melihat TV-nya merek Sharp 29 inc sudah tiada.
Korban lantas membuat laporan ke Mapolsekta Pontianak Timur. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga terungkapnya nama Priono dan Fatmawati. “Laporan masuk ke kita, langsung diselidiki dan olah TKP,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Jumat (11/8), dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Priono dan Fatmawati diringkus di indekosnya kawasan Pontianak Timur. “Tak ada perlawanan, keduanya tak berkutik saat kita tangkap,” sambung Kapolsek.
Priono dan Fatmawati langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Hafidz.
(fab/jpg/JPC)
Demikianlah Artikel Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos
Anda sekarang membaca artikel Polisi Bekuk Maling TV Saat Berduaan di Indekos dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/polisi-bekuk-maling-tv-saat-berduaan-di.html
Post a Comment