Header Ads

Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA

Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA
link : Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA

Baca juga


Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA


Surat tersebut berisikan seruan agar setiap Rukun Warga (RW) melaksanakan upacara di kantor RW masing-masing.



Menurut Djarot, seruan tersebut sebagai bentuk perwujudan keinginan masyarakat yang ingin mengikuti upacara. "Banyak warga yang sebenarnya mau mengikuti upacara 17 Agustus di sini (Balai Kota)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/8).



Jika tidak ada tempat yang memadai, kata Djarot, upacara bisa dilakukan di lokasi terdekat bahkan bisa menggunakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).


"Bisa di kantor RW, di lokasi-lokasi terdekat, di RPTRA juga boleh, kalau memang tidak ada tempat lain kan nggak apa-apa," ujarnya.


Setelah upacara dilangsungkan, warga bisa melanjutkannya dengan mengadakan lomba-lomba yang menjadi ciri khas 17-an.


Di Balai Kota pun, dilaksanakan beberapa lomba dalam rangkaian acara Gebyar Jakarta Merah Putih. Di antaranya, lomba menyanyi solo, lomba memasak nasi goreng, hingga lomba gigit koin.




(cr3/JPC)


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA

Sekianlah artikel Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Upacara HUT RI Tingkat RW Boleh Dilangsungkan di RPTRA dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/upacara-hut-ri-tingkat-rw-boleh.html
Powered by Blogger.