Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
Judul : Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
link : Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
JAKARTA – Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dipastikan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman. Sebab, ancaman tersebut bersifat jamak atau tidak ditujukan kepada pribadi. Apalagi isinya menyatakan kekhawatiran atas fenomena-fenomena yang belakangan marak terjadi di Indonesia.
Kemudian, SMS tersebut juga tidak dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dilaporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri. Hal itu pun sejalan dengan analisis yang dipaparkan ahli bahasa terkait SMS Hary Tanoe tersebut.
BERITA REKOMENDASI
"Jika SMS tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE, isi SMS tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman," kata ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kemendikbud, Sriyanto, kepada Okezone, beberapa waktu lalu.
SMS tersebut, lanjut Sriyanto, diperjelas dengan maksud untuk kelompok dan oknum-oknum penegak hukum yang bertindak semena-mena, bukan kepada pribadi tertentu.
"Pilihan kata 'oknum-oknum' itu menunjukkan tujuan umum, bukan pribadi," terang Sriyanto.
Lalu mengenai penggunaan kata 'Anda' dalam SMS tersebut, menurut Sriyanto, konteksnya terkait jabatan yang tidak langgeng.
"Penggunaan kata 'Anda', berdasarkan konteksnya, terkait dengan jabatan yang tidak langgeng, bukan pemberantasan oknum-oknum," ujarnya.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
Anda sekarang membaca artikel Ahli Bahasa Sebut SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ahli-bahasa-sebut-sms-hary-tanoe-tak.html
Post a Comment