Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Judul : Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
link : Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
JawaPos.com - Siti Rokayah alias Amih (83) yang digugat anak kandung dan menantunya menang dalam persidangan kemarin (14/6). Meski demikian Amih memaafkan dan tetap terbuka untuk anak dan menantunya itu.
Dia datang langsung menghadiri persidangan dengan menggunakan kursi roda. Amih hadir saat sidang sudah berlangsung selama 15 menit dan langsung khusyuk mendengarkan putusan hakim di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Garut.
Kedatangan Amih yang didorong salah seorang keluarganya, mendapat perhatian sejumlah awak media yang tengah meliput. Amih yang mengenakan kerudung dan baju berwarna ungu langsung memasuki ruang sidang. Selain Amih, tergugat lainnya yakni anak Amih, Asep Ruhendi juga berada di ruang persidangan.
Sementara pihak penggugat yakni Yani Suryani dan Handoyo Andianto tak menghadiri sidang dengan agenda putusan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemarin Handoyo berada di Garut namun tidak menghadiri persidangan. Dia pun sempat datang ke Polres Garut untuk mendiskusikan rencana pelaporan terhadap keluarganya dalam kasus penggelapan.
Saat Ketua Majelis Hakim selesai membacakan hasil putusan dan menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh Handoyo dan Yani, tetesan air mata tak kuasa keluar dari Amih. Tangis haru juga terlihat dari sejumlah keluarga Amih yang menghadiri persidangan dan mereka pun langsyng memberikan pelukan kebahagiaan atas putusan hakim tersebut.
Amih yang masih nampak berkaca-kaca pun menanggapi putusan majelis hakim mengaku sangat senang dengan putusan tersebut. Apalagi sidang telah berlangsung selama tiga bulan dan cukup menguras kesehatan hingga pikirannya.
Saat ditanya apakah akan memaafkan Yani setelah aksi gugatan kemarin, Amih mengaku akan dengan terbuka memaafkannya, pun demikian dengan Handoyo. "Kalau Yani datang ke rumah yah akan diterima, Amih pasti memaafkan biar bagaimana pun anak Amih, juga Handoyo da menantu Amih, " ucap Amih sambil duduk di kursi roda.
Amih berharap Yani dan Handoyo yang menggugat dirinya bisa bertemu dengannya dan ia sangat terbuka untuk kembali bertemu dengan anak dan menantunya itu. Saat ditanya apakah akan melanjutkan kasus hukum ihwal pemalsuan data dan keterangan yang disampaikan kubu Handoyo saat persidangan sebelumnya, dengan terbata-bata Amih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga lainnya. "Kalau bagaimana selanjutnya nanti lihat saja, Amih tidak tahu," ujarnya.
Amih menyebut jika ia tetap akan membayar hutang kepada menantunya tersebut, namun Amih masih menunggu hasil penjualan rumahnya di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota. "Sudah ada yang mau beli tapi masih nunggu dulu, uangnya juga mau dibagi rata ke anak-anak Amih," jelasnya.
Menurut Amih, hingga kini Yani dan Handoyo belum menghubungi dirinya, selama persidangan, Yani juga tak pernah datang. "Tadi sih (kemarin) katanya ada, cuma enggak ke pengadilan, katanya datang ke Polres," ujarnya. (igo/yuz/JPG)
Sumber: jawapos.comDemikianlah Artikel Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Anda sekarang membaca artikel Air Mata dan Maaf Tulus Ibu yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/air-mata-dan-maaf-tulus-ibu-yang.html
Post a Comment