Header Ads

Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades

Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades
link : Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades

Baca juga


Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades

Merdeka.com - Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial MA (46). Pelaku kedapatan melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (kades) agar dana desa dicairkan.

OTT dilakukan di kantor pelaku, Selasa (20/6) pukul 13.00 WIB. Petugas mendapat laporan bahwa pelaku sedang melakukan pungutan liar terhadap para kades.

Tim pun bergerak ke lokasi dan benar saja memergoki aksi kejahatan pelaku. MA dibekuk dengan barang bukti uang senilai Rp 32,5 juta dan dua unit HP. Uang tersebut merupakan hasil kumpulan 13 kades di Kecamatan Talang Padang yang diminta pelaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro membenarkan penangkapan terhadap salah satu pejabat di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Lahat itu. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

"Ya benar, tadi siang OTT-nya, satu ditangkap yang menjabat Kepala Dinas PMD," ungkap Bayu saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/6).

Dari keterangan yang didapat sementara, kata dia, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta kades untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 2,5 juta. Jika tidak disetorkan, pelaku mengancam bakal mempersulit pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Para kades takut dan akhirnya mengumpulkan uang diminta," kata dia.

Jika terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Ada beberapa kades yang kita periksa sebagai saksi," pungkasnya. [rnd]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades

Sekianlah artikel Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ancam-tak-cairkan-dana-desa-kadis-pmd.html
Powered by Blogger.