Header Ads

Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun

Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun
link : Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun

Baca juga


Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun


SEMARANG -Terdakwa Adhzon Aprianto alias Andon alias Atot dan rekannya, Boko Susilo alias Telo sama-sama dihukum selama tujuh tahun karena menganiaya korban, Adi Ervian Ananda di Jl Candi Penataran XII Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan hingga meninggal dunia. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Pudjo Unggul menyatakan, terdakwa Andon dan Telo terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Keduanya itu menggunakan tenaga bersama telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. ”Vonis terdakwa Adhzon dan Boko Susilo ini masing-masing selama tujuh tahun penjara. Kami menerima putusan majelis hakim,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andhita Rizkianto di Semarang, Jumat (30/6).


Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Aris Soetiono juga menerima putusan hakim. Sebelumnya, jaksa Andita menuntut Andon selama delapan tahun dan enam bulan, sedangkan Telo dituntut selama tujuh tahun dalam sidang di PN Semarang. ”Kami menerima Yang Mulia,” jelas kedua terdakwa dihadapan majelis hakim.


Sebagaimana dakwaan jaksa, penganiayaan itu bermula saat Andon dan Telo sedang nongkrong dan minum minuman keras di dekat rumah terdakwa Andon pada Sabtu (18/2) jam 22.00. Kemudian, hadir Adi Ervian yang mengajak kedua terdakwa untuk mengambil besi di tempat yang diakui sebagai rumah korban di Jl Candi Penataran XII.


Selanjutnya, Andon berboncengan dengan korban mengendarai Honda Beat, sedangkan Boko naik motor Kawasaki Ninja. Sesampainya di rumah di Jl Candi Penataran, terdakwa satu dan dua masuk ke rumah untuk mengambil besi. Saat Andon dan Adi mengambil besi lalu diteriaki maling oleh pemilik rumah, yakni saksi Sarbini. (J17-63)


Comments

comments

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun

Sekianlah artikel Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Andon dan Telo Divonis Tujuh Tahun dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/andon-dan-telo-divonis-tujuh-tahun.html
Powered by Blogger.