Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu
Judul : Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu
link : Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu
JawaPos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Jika dikonversikan ke rupiah nilainya Rp25 ribu per jiwa.
Nilai tersebut tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Moh Mudor mengatakan, pihaknya mengimbau pengumpulan zakat fitrah dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Publikasi besaran zakat fitrah, kata dia, untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat (muzaki). Tujuannya, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai syariat Islam.
Baznas gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarkat. Di samping itu, UPZ tingkat kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Baznas Kabupaten juga telah menyebarkan informasi besaran zakat fitrah untuk tahun ini.
“Kami mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ kecamatan dan desa. Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas,” terangnya.
Senada Bupati Indramayu, Anna Sophanah juga mengimbau umat Islam di Indramayu untuk mengisi amaliah Ramadan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan menunaikan zakat, infaq dan sedekah (ZIS).
Selain zakat fitrah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu diharapkan mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah Ramadan disesuaikan golongannya.
Imbauan dan besaran ZIS tersebut disampaikan Bupati Anna melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mulai Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, camat sampai kuwu dan lurah se-Kabupaten Indramayu.
Bupati juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada Baznas Kabupaten Indramayu. Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri nanti. (kho/yuz/JPG)
Sumber: jawapos.comDemikianlah Artikel Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu
Anda sekarang membaca artikel Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 25 Ribu dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-rp-25-ribu.html
Post a Comment