Header Ads

Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras

Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras
link : Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras

Baca juga


Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras

Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi mengatakan pihaknya menghibahkan sebanyak 190 karung beras kepada sejumlah masyarakat di Kecamatan Pemangkat, Sambas.

"Kembali kami menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan. Hibah barang milik negara eks kepabean yang diserahkan, kali ini merupakan yang ketiga kalinya untuk tahun 2017," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Ia menyebutkan hibah yang diserahkan melalui Camat Pemangkat tersebut bukan hanya beras saja, namun juga gula pasir.

"Sebanyak 2.939 kilogram gula pasir turut kami hibahkan bersamaan beras tersebut. Hibah yang kami lakukan tentu setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang atas nama Menteri Keuangan RI," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa barang milik negara eks kepabeanan tersebut dihibahkan bertujuan untuk dapat meringankan beban kehidupan masyarakat terutama yang kurang mampu.

"Apalagi dengan perayaan Idul Fitri yang tidak berapa lama lagi. Hibah ini berdasarkan atau mempertimbangkan pemanfaatanya untuk kepentingan sosial," papar dia.

Ia memaparkan bahwa barang eks kepabeanan tersebut merupakan hasil sitaan di perbatasan terhadap pelanggaran aturan yang ada. Menurutnya berdasarkan Border Trade Agreement RI Malaysia tahun 1970 masyarakat di wilayah perbatasan mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

"Dari jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi dari jumlah yang telah ditentukan, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu RM600 perbulan per orang. Kalau melebihi itu tentu melanggar," kata dia.

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras

Sekianlah artikel Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bea Cukai Sintete hibahkan 190 karung beras dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/bea-cukai-sintete-hibahkan-190-karung.html
Powered by Blogger.