Header Ads

Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya

Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya
link : Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya

Baca juga


Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya


Dua tersangka Operasi Tangkap Tangan (baju hijua) digiring oleh anggota Polresta Padang, Selasa (13/06) Kota Padang.
(SY RIDWAN/PADANG EKSPRES/JawaPos.com)

JawaPos.com - Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Chandra Karim, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Gunungpangilung, Kota Padang bersama rekannya Rahmi Jandras, Wakil Kepala MTsN Model Gunungpangilun Padang bidang humas disinyalir telah berlangsung lama.

Bahkan sasarannya kerap calon siswa baru pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Nilai pungutan pun beragam, tergantung kondisi ekonomi orang tua calon siswa.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, kedua tersangka meminta uang secara terang-terangan kepada wali murid yang akan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

”Satu murid dipungut sebesar Rp 1.500.000. Kedua pelaku masih kami minta keterangannya. Kasus ini belum mengarah ke Kemenag Kota Padang. Kalau nantinya ada megarah ke sana tidak tertutup kemungkinan akan kita periksa juga pihak Kemenag tersebut,” ungkap Tomi seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (14/6). 

Tomi yang juga Wakapolresta Padang itu menambahkan, dari keterangan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa sekolah tersebut rencananya akan menerima 80 orang siswa lewat jalur pintas (menyogok). Namun saat ini baru diterima sekitar 50 orang.  

Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan (kiri) bersama Kakan Kemenag Padang Jaferi dan Kapolres Kombes Pol Chairul Aziz memperlihatkan barang bukti pungli.


Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan (kiri) bersama Kakan Kemenag Padang Jaferi dan Kapolres Kombes Pol Chairul Aziz memperlihatkan barang bukti pungli.
(SY RIDWAN/PADANG EKSPRES/JawaPos.com)

Disebutkan Tomi, dalam dua tahun belakangan ini sudah dua kasus pungli yang diungkap dengan tersangka tiga orang. ”Kami mengimbau kalau mau selamat tinggalkan pungli. Kami mengimbau masyarakat Kota Padang kalau ditemukan pungli di wilayah masing-masing, silakan hubungi kami. Identitas anda akan kami rahasiakan,” ujarnya. 

Sebagaimana berita sebelumnya disebutkan, Tim Saber Pungli Kota Padang baru saja membongkar praktik pungli di dunia pendidikan. Kali ini dilakukan oleh oknum Kepala sekolah atau MTsN Gunungpangilun Padang, Chandra Karim bersama rekannya Rahmi Jandras, Wakil Kepala MTsN Model Gunungpangilun Padang bidang humas.

Penangkapan itu berlangsung pada Senin (12/6), sekitar pukul 11.30 WIB. OTT pertama dilakukan terhadap Chandra. Dia tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah yang dipimpinya itu. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah tersebut dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.488.000. Uang tersebut diduga hasil pungli.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Chandra, terungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan Rahmi. Polisi pun langsung bergerak. Tak jauh dari ruang kepala sekolah, polisi menangkap Rahmi. Saat itu didapatkanbarang bukti yang ada di laci mejanya uang Rp 14.000.000 dan rapor murid SD calon siswa MTsN itu.

Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai eksekutor yang meminta langsung kepada wali murid yang anaknya mau masuk MTsN Model Gunungpangilun. Sedangkan Rahmi sebagai penerima uang dan disimpan di dalam lemarinya.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000. (e/iil/JPG)

Alur Cerita Berita


Rekomendasi Untuk Anda


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya

Sekianlah artikel Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Begini Modus Kepala MTsN Pungli Korbannya dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/begini-modus-kepala-mtsn-pungli.html
Powered by Blogger.