Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Judul : Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
link : Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, jaksa Andi M Topik mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Jaksa Andi, Selasa (13/6/2017).
Dalam salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertulis ancaman jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Usai pembacaan berkas dakwaan sebanyak delapan lembar bernomor 674/Pid.sus/2017/PN.Bdg/ oleh JPU di ruang sidang I Kusumah Atmadja, Buni Yani mengaku heran dan tidak dapat memahami dakwaan jaksa.
"Saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk Pasal 32, saya hanya diperiksa untuk Pasal 28 ayat 2. Jadi saya tidak mengerti," ujar Buni Yani usai sidang di PN Bandung.
Dia juga mengatakan tidak merasa memfitnah Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara.
Hal senada diungkapkan pengacaranya, Aldwin Rahadian. Dia menilai Pasal 32 tersebut tidak pernah ada dalam fakta penyidikan. Buni Yani juga tidak pernah di BAP pasal tersebut.
"Artinya tiba-tiba nempel masuk ke pengadilan," ketus Aldwin.
Aldwin menilai dakwaan jaksa tersebut juga tidak berdasar. Ini lantaran Buni Yani disebutkan tidak mengubah maupun mengedit video yang berisi pidato Ahok saat berada di Pulau Seribu. Terlebih hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri menyebutkan bahwa video itu masih asli alias tidak diotak-atik.
Karena itu, kuasa hukum Buni Yani melayangkan keberatannya atas seluruh materi dakwaan.
Buni Yani sendiri usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ikut berorasi bersama pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Terima kasih yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita cinta negara ini dan melawan kezaliman. Ketika Gubernur Ahok di penjara kasus saya dihentikan, ini malah dinaikkan ke pengadilan, mana logikanya," kata Buni Yani dalam orasinya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, kata dia, telah divonis penjara. Dengan begitu kasus yang didakwakan kepadanya perlu dipertimbangkan kembali oleh hakim.
"Saya ditersangkakan seolah-olah memfitnah Ahok, dia masuk penjara artinya saya tidak memfitnah. Fakta hukum harus menjadi pertimbangan hakim," ujar Buni Yani.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin M. Sapto dan beranggotakan M. Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha memutuskan menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa, 20 Juni 2017, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan.
Selama sidang berlangsung, kelompok pendukung Buni Yani dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang dipimpin Asep Syaripudin, melakukan orasi di luar sidang.
Sumber: liputan6.comDemikianlah Artikel Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/buni-yani-terancam-6-tahun-penjara.html
Post a Comment