Header Ads

Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi

Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi
link : Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi

Baca juga


Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi

JAKARTA - Pengusutan SMS kepada Jaksa Yulianto diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Pasalnya, SMS HT kepada Yulianto dinilai bukan ancaman. Apalagi pelaporan Yulianto terhadap HT ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah cukup lama, Januari 2016 lalu.

"Bila dilihat dari perspektif politik, layak diduga ada upaya kriminalisasi terhadap HT," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Jumat (16/6/2017).

Dalam spektrum politik, terutama Pilpres 2014 dan Pilkada Jakarta 2017, kata dia, posisi HT selalu berseberangan dengan kelompok yang saat ini sedang berkuasa.

Dia menambahkan, kontribusi HT dalam kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilpres 2017 sangat besar sekali, baik dalam hal penguatan opini di media massa maupun dukungan pemilih yang digerakkan oleh Partai Perindo.

Atas kemenangan itulah, lanjut dia, ada ancaman politik yang berpotensi bisa mengalahkan penguasa di Pemilu 2019. "Oleh karena itu dilakukan upaya-upaya memberedel satu per satu kekuatan-kekuatan politik tersebut," katanya.

Dia menyarankan HT sebaiknya mempersiapkan dua kekuatan sekaligus, yaitu hukum dan politik untuk menghadapi pengusutan SMS kepada Yulianto itu.

Sebelumnya, HT menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, HT hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.

Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, HT menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.

Pernyataan HT diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.

(dam)

Sumber: sindonews.com


Demikianlah Artikel Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi

Sekianlah artikel Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Terkait Politik, Kasus SMS HT Sarat Kriminalisasi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/diduga-terkait-politik-kasus-sms-ht.html
Powered by Blogger.