Header Ads

Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang

Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang
link : Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang

Baca juga


    Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang

    Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dieksekusi jaksa Kejari Jakarta Utara setelah putusan kasus penodaan agama dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Meski dieksekusi, Ahok tidak dibawa ke LP Cipinang.

    "Saat eksekusi Ahok tidak dibawa ke Cipinang, tapi petugas LP Cipinang yang datang ke Rutan Mako Brimob," ujar Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).

    Proses administrasi eksekusi Ahok dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Mako Brimob, Depok. LP Cipinang menurut Noor memutuskan menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob untuk sementara waktu.

    "Mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan maka LP Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob," sambung Noor.

    Eksekusi dilakukan setelah jaksa mencabut banding ke PN Jakarta Utara pada 6 Juni. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI kemudian mengabulkan pencabutan banding tim jakas Ahok.

    Putusan dimusyawarahkan pada 13 Juni 2017 oleh majelis hakim yakni Iman Sungudi (ketua) dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.

    Sementara Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara.

    Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

    Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

    (fdn/fdn)

    Sumber: detik.com


    Demikianlah Artikel Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang

    Sekianlah artikel Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dieksekusi-ahok-tidak-dibawa-ke-lp.html
    Powered by Blogger.