Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri
Judul : Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri
link : Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri
Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri
JAKARTA - Facebook telah menunjukkan minatnya untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan begitu maka Pemerintah dipastikan akan bisa menarik pajak dari salah satu perusahaan Over The Top (OTT) tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan selama memungkinkan maka pihaknya memang ingin menjadikan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut menjadi BUT di Indonesia.
BERITA REKOMENDASI
"Yang luar negeri selama kita bisa tetapkan sebagai BUT, itu akan jadi wajib pajak dalam negeri," ungkapnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, dengan berdirinya Facebook sebagai BUT di Indonesia maka akan menambah penerimaan pajak negeri. Karena saat menjadi BUT maka otomatis Facebook akan dikenakan pajak sesuai dengan perusahaan domestik.
"Tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25% jadi bukan PPh pasal 26. Udah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, Facebook telah memberikan respon yang positif dengan mendirikan BUT di Indonesia.
Setahu saya Facebook sudah kantongin izin prinsip dari BKPM, sekarang sedang memenuhi syarat-syarat di Pemda DKI Jakarta. Seperti izin lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya lihat itikad baik dan semangat positif Facebook untuk menjadi pelaku yang responsif dan bertanggung jawab," katanya di Gedung BEI.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri
Anda sekarang membaca artikel Dirikan Kantor di Indonesia, Ditjen Pajak: Facebook Jadi WP Dalam Negeri dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dirikan-kantor-di-indonesia-ditjen.html
Post a Comment