DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi
Judul : DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi
link : DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi
DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi
Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea selatan (Korsel).
"Tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Minggu (18/6).
Sanksi dan tindakan tegas itu kata dia, bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain itu ada sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun bisa diberikan.
"Kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," imbuhnya.
Menurut politikus PAN itu, ada aturan dan ketentuan mengenai hal ini. Pemerintah tentunya akan merujuk pada aturan perundangan yang ada.
"Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan," pintanya.
Kendati demikian, Saleh mempertanyakan kinerja BPOM. Sebab, sebelum izin import diperoleh, biasanya pengusaha impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.
“Semoga BPOM bisa menjelaskan ke publik sejak kapan mi-mi tersebut ada di Indonesia,” tuturnya.
Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi.
"Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?" heran Saleh.
"Ini harus betul-betul menjadi perhatian BPOM. Perlu ada penjelasan resmi dari BPOM," tukasnya. (dna/dms/JPG)
Demikianlah Artikel DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi
Anda sekarang membaca artikel DPR Desak BPOM Jelaskan Soal Mi Instan Mengandung Babi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dpr-desak-bpom-jelaskan-soal-mi-instan.html
Post a Comment