Header Ads

Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono

Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono
link : Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono

Baca juga


Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono

Partai ini sebelumnya memang terbelah dalam dua kubu. Selain PKPI pimpinan Hendro, ada pula kubu Haris Sudarno.

Berakhirnya dualisme itu, setelah kepengurusan PKPI hasil kongres luar biasa (KLB) di Hotel Millenium, Jakata Pusat pada Agustus 2016 itu telah mengantongi pengakuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mapun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, KPU telah memajang kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono di laman resmi lembaga penyelenggara pemilu itu. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Huku dan HAM. 

Laman KPU juga mencantumkan dokumen perubahan kepengurusan PKPI yang telah disahkan Kemenkumham, yakni AM Hendropriyono sebagai ketua umum dan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya.

"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6).

Sebelumnya hingga pertengahan Juni 2017, website KPU masih memuat kepengurusan PKPI yang lama. Padahal, SK Menkumham tentang kepengurusan PKPI pimpinan Hendropriyono sudah terbit pada Januari 2017.

Sekarang, sambung Imam, kader PKPI dan masyarakat di mana pun tidak perlu ragu atau bingung lagi soal kepengurusan partai yang didirikan Try Sutrisno dan almarhum Edi Sudrajat itu. 

Yakni hanya ada satu PKPI di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono dan bukan kepengurusan atas nama pihak lain.

Imam menegaskan, pengakuan Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas. PKPI Hendropriyono mengantongi SK Menkumham Nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " tegasnya.

Bagaimana dengan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak sebagai pengurus PKPI? Imam yang juga doktor ilmu hukum tata negara itu mengatakan, penggugat berarti tak memahami persoalan hukum.

Bahkan, katanya, pihak penggugat tak memiliki legal standing. Itulah yang membuat posisi kepengurusan PKPI di bawah komando Hendropriyono memiliki keabsahan dan diakui Kemenkumham maupun KPU.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ulasnya. (ara/dms/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono

Sekianlah artikel Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dualisme PKPI Berakhir, KPU Akui Kubu AM Hendropriyono dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dualisme-pkpi-berakhir-kpu-akui-kubu-am.html
Powered by Blogger.