Header Ads

Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima"

Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima" - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima"
link : Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima"

Baca juga


Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima"

JAKARTA - Kementerian Kominfo hari ini atau 21 Juni 2017 meresmikan “Pelayanan Prima”, yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-licensing, dilengkapi Call Center 159 serta ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ruang PTSP ini berada Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Lantai Satu Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9.

Pelayanan Prima ini juga merupakan perwujudan dari Nawa Cita ke-2 yaitu “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, juga sebagai pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kementerian Kominfo, yakni “terwujudnya tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bersih, efisien dan efektif”.

BERITA REKOMENDASI


“Pelayanan Prima Kementerian Kominfo memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159”, terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Sekarang pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui www.pelayananprimaditjenppi.go.id. Sebelum mendaftar pemohon hanya perlu menyiapkan soft copy Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa Perusahaan/Instansi Pemohon, KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan/Instansi Pemohon. Setelah itu, klik tombol Log in pada laman muka, pilih opsi ‘Belum memiliki akun?’, kemudian tinggal mengikuti alur yang ada.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima"

Sekianlah artikel Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dukung Pelayanan Publik, Kominfo Resmikan "Pelayanan Prima" dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dukung-pelayanan-publik-kominfo.html
Powered by Blogger.