Header Ads

Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
link : Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara




JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari divonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor menilai, terdakwa Siti terbukti bersalah melawan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun‎ 2005.

BERITA REKOMENDASI


"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda Rp200 Juta sibsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat‎, Jumat (16/6/2017).

Hakim Ibnu berpandangan, terdakwa Siti Fadilah bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dan juga pengguna anggaran (PA) dana Alkes guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005.

"Terdakwa selaku Menteri Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung Alkes guna antisipasi KLB," terangnya.

Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan tersebut lantaran ‎terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa sudah lanjut usia, serta berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung," imbuh Hakim Ibnu.

Diketahui, vonis terhadap Siti Fadilah Supari tersebut lebih rendah dari tintutan yang diajukan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Siti dengan pidana enam tahun penjara dengan denda Rp600 Juta.

Siti pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncti Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/eks-menkes-siti-fadilah-divonis-4-tahun.html
Powered by Blogger.