Header Ads

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara
link : Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti mengorupsi uang pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).


Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta agar Siti Fadilah divonis enam tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 11 jo Pasal 18 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.


Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah Sigit Herman Binaji dan Sofialdi tersebut diambil setelah Siti Fadilah tidak mengakui terus terang aksi korupsi.


Selain itu, Siti juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.


"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.

Sumber: suara.com


Demikianlah Artikel Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/eks-menkes-siti-fadilah-supari-divonis.html
Powered by Blogger.