Header Ads

Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan

Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan
link : Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan

Baca juga


Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan



Jum'at, 16 Juni 2017 | 17:20 WIB


Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan

Komunikasi Dengan Wali Murid, Sekolah Ini Setuju Ide Full Day School. TEMPO/Budi Purwanto




TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata mengatakan, pemberlakukan kebijakan full day school atau 8 jam sehari, 5 hari sekolah berkaitan dengan jumlah beban kerja guru. Sebelumnya beban kerja guru maksimal 24 jam per minggu, kini menjadi maksimal 40 jam per pekan.

Sumarna menjelaskan jam kerja guru menjadi 40 jam sepekan ini bertujuan untuk melaksanakan 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.

"Kalau dulu merencanakan pembelajaran dilakukan di rumah, sekarang harus di sekolah," kata Sumarna Supranata dalam konferensi pers di Gedung D, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca juga: Jokowi Pahami Keresahan Masyarakat Soal Full Day School

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang mulai berlaku 2 Juni 2017. PP ini mengatur terkait beban dan jam kerja guru bila kebijakan full day school diberlakukan.

Mengenai melaksanakan pembelajaran, kata Sumarna, guru tidak hanya mengajar di kelas. Guru dapat melakukan tatap muka bersama murid di luar kelas atau di luar sekolah. Kegiatan ini sekaligus untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. "Contohnya, anak bisa dibawa ke pasar untuk diajarkan tentang wirausaha," kata dia.

PP ini mengharuskan guru melakukan penilaian di sekolah. Bila sebelumnya kegiatan menilai dapat dilakukan di rumah, maka sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi. "Jadi rumah urusan rumah, sekolah urusan sekolah," ujar Sumarna.

Simak pula: KPAI Minta Kemendikbud Tinjau Ulang Kebijakan Full Day School

Adapun kegiatan membimbing dan melaksanakan tugas tambahan dilakukan dengan menjadi pembina pramuka, wali kelas, pembimbing unit kesehatan sekolah, dan sebagainya.

Selain itu perubahan jam kerja dari 24 jam ke 40 jam ini juga memudahkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Sebab bila dulu guru selalu mengajar di lebih satu sekolah untuk memenuhi 24 jam tatap muka, maka sekarang guru cukup mengajar di satu sekolah.

"Sekarang tidak lagi. Cukup di sekolahnya untuk melaksanakan intrakurikuler, atau kokurikuler, atau ekstrakurikuler," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Sumber: tempo.com


Demikianlah Artikel Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan

Sekianlah artikel Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/full-day-school-kemdikbud-jam-kerja.html
Powered by Blogger.