Header Ads

GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum

GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum
link : GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum

Baca juga


GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum

Andar mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak seharusnya berperan selayaknya penegak hukum dalam kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan landasan hukum pembentukan tim di TNI yang memproses kasus tersebut.

"Undang-undang mana yang mengatur Panglima TNI merangkap jadi penegak hukum atau (berperilaku) seperti penyidik, menetapkan tersangka tiga orang anak buahnya, prajurit aktif anggota TNI Angkatan Udara?," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).

Selain dianggap tak jelas landasannya, menurut Andar, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara juga seharusnya diumumkan oleh instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Undang-undang mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan ada kerugian negara Rp 150 Miliar? Undang-undang mana yang mengatur Presiden Rl dapat menentukan kerugian negara Rp 220 miliar?," papar dia.

Andar pun meminta Panglima TNI taat aturan main. "Ini tak boleh diabaikan. Karena, dengan kata lain Panglima TNI melakukan kriminalisasi terhadap anak buahnya sendiri. Padahal kan jelas ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian suatu kasus korupsi," tandasnya.

Sejauh ini, Andar mengakku mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan nama tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101, Jumat (26/5) lalu. Gatot mengungkapkan tersangka dari pihak TNI dan PT Diratama Jaya Mandiri, selaku mitra swasta pengadaan proyek. (fab/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum

Sekianlah artikel GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GACD: Panglima TNI Kok Jadi Penegak Hukum dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/gacd-panglima-tni-kok-jadi-penegak-hukum.html
Powered by Blogger.