Header Ads

Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan
link : Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Baca juga


Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Gubenur dijanjikan Rp4,7 miliar jika proyek jalan dimenangkan PT SMS.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap untuk proyek jalan di dua kabupaten di Bengkulu.



Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik juga menetapkan pengusaha sekaligus Bendahara Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari, dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya, sebagai tersangka.



"Diduga pemberian uang tersebut terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dan komitmen sepuluh persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata Alexander di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2017.



Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah potong pajak) mengalir ke Gubernur. Dua proyek itu, antara lain, pembangunan jalan dari TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp37 miliar dan peningkatakan jalan Curug Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp16 miliar.



Selaku pihak diduga pemberi, Jhoni Wijaya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Ridwan, Lili, dan Rico disangkakan sebagai pihak penerima suap. Mereka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Sebanyak Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 disita dari rumah Gubernur dan Rp260 juta dari tas ransel milik pria berinisial JHW di sebuah hotel.










BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Sekianlah artikel Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/gubernur-bengkulu-dan-istri-jadi.html
Powered by Blogger.