Header Ads

Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara

Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara
link : Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara

Baca juga


Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara

Sebelumnya, tunangan masuk kategori yang sama dengan kakek-nenek, cucu, keponakan, dan sepupu. Hubungan kekerabatan antara seorang individu dengan kakek-nenek atau sepupu atau tunangannya dianggap tidak bonafide. Karena itu, individu dari Iran, Syria, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya tidak bisa masuk AS jika hanya punya kakek-nenek atau sepupu atau tunangan di negeri adikuasa tersebut.

”Melalui pembahasan lebih lanjut, kami memutuskan bahwa tunangan akan masuk kategori keluarga dekat. Hubungan individu yang hendak masuk AS dan tunangannya yang ada di AS kami anggap bonafide,” terang salah seorang pejabat Deplu kepada media. Bonafide menjadi kunci utama Muslim Ban kali ini.

Dalam putusannya Senin (26/6), Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa individu atau kelompok atau lembaga dari enam negara tersebut hanya boleh masuk AS dengan syarat punya hubungan bonafide dengan individu atau entitas yang ada di AS. Sempat membuat Deplu serta Departemen Kehakiman dan Departemen Keamanan Nasional bingung menerjemahkannya, MA lantas menegaskan arti bonafide.

Hubungan bonafide adalah hubungan yang kuat. Dalam hal kekerabatan, hanya pendatang yang punya hubungan darah atau hubungan dekat dengan individu di AS yang tidak terkena Muslim Ban. ”Orang tua, saudara kandung, menantu, ibu tiri, ayah tiri, dan saudara tiri.” Demikian terang Reuters tentang hubungan bonafide sesuai panduan yang disebarluaskan Deplu ke seluruh kantor diplomatik AS.

Sedangkan dalam hal hubungan antarinstansi atau antarindividu dan instansi, arti hubungan bonafide adalah hubungan formal. Individu atau kelompok tertentu atau perwakilan lembaga dan perusahaan tertentu harus punya dokumen resmi yang membuktikan bahwa mereka punya misi atau alasan kuat mengunjungi AS. Dokumen resmi itu tidak termasuk bukti booking hotel maupun itinerary.

Sejak Kamis malam waktu setempat, larangan penerbitan visa bagi mereka yang berasal dari enam negara tersebut mulai berlaku. Ketentuan itu akan berlaku 90 hari sampai ada aturan baku lain yang mengaturnya lebih lanjut. Bersamaan dengan berlakunya larangan penerbitan visa itu, pemerintahan Trump juga melarang seluruh pengungsi masuk AS selama 120 hari ke depan.

Keputusan MA yang membuat bandara-bandara besar AS siaga itu tidak akan berlaku di Kepulauan Hawaii. Sampai putusan tersebut berlaku Kamis malam, Jaksa Agung Hawaii Doug Chin tetap menolaknya. Dia menganggap penerapan Muslim Ban parsial tersebut melanggar HAM. ”Kakek-nenek dan saudara yang masih punya ikatan darah sebagai keluarga besar seharusnya masuk kategori kerabat bonafide,” tegasnya.

Sejak Kamis malam, aktivitas di Bandara Internasional John F. Kennedy meningkat. Selain petugas imigrasi yang sibuk memeriksa paspor para pendatang dan memeriksa ulang dokumen mereka yang datang dari enam negara tersebut, belasan pengacara terlihat sibuk. Di terminal 4 bandara tersebut, mereka mendirikan posko untuk memberikan bantuan hukum kepada para pendatang yang bermasalah.

”Kami punya pasukan yang terdiri atas 1.000 pengacara. Mereka siap membantu dan tidak akan keberatan keluar-masuk JFK jika memang dibutuhkan,” tegas Camille Mackler, direktur urusan hukum New York Immigration Coalition. Dia berharap pemerintahan Trump bisa lebih bijaksana merumuskan legislasi soal imigrasi. Menurut dia, pemerintah tidak perlu membeda-bedakan pendatang dari negara muslim dan tidak. (AFP/Reuters/CBS/hep/c10/any)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara

Sekianlah artikel Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hadapi Muslim Ban Parsial, Pengacara Berjaga di Bandara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/hadapi-muslim-ban-parsial-pengacara.html
Powered by Blogger.