Header Ads

Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul

Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
link : Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul

Baca juga


Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul

Sangat dianjurkan untuk diberitahukan bahwa itu harta zakat.

Minggu, 18 Juni 2017 | 17:26 WIB

Oleh :
Rizal Maulanaditama

VIVA.co.id – Apakah hukumnya jika menyerahkan zakat diam-diam. Maksudnya dengan tidak memakai ijab kabul, yakni tidak memberitahukan kepada penerima zakat jika itu uang zakat kita. Bagaimanakah penjelasannya?



Ketika kita mau menyerahkan zakat, ada dua pilihan cara penyerahannya. Bisa lewat amil zakat (lembaga zakat) atau diserahkan langsung ke penerima zakat. Jika kita salurkan lewat amil zakat, sangat dianjurkan untuk diberitahukan bahwa itu harta zakat.



Bahkan bisa jadi harus diberitahukan, agar panitia bisa menyalurkan zakat itu kepada sasaran yang benar, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At Taubah, ayat 60.



Baca selengkapnya...










BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul

Sekianlah artikel Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/hukum-berzakat-tanpa-ijab-kabul.html
Powered by Blogger.