Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
Judul : Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
link : Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
Sangat dianjurkan untuk diberitahukan bahwa itu harta zakat.
Minggu, 18 Juni 2017 | 17:26 WIB
Oleh :
Rizal Maulana, ditama
VIVA.co.id – Apakah hukumnya jika menyerahkan zakat diam-diam. Maksudnya dengan tidak memakai ijab kabul, yakni tidak memberitahukan kepada penerima zakat jika itu uang zakat kita. Bagaimanakah penjelasannya?
Ketika kita mau menyerahkan zakat, ada dua pilihan cara penyerahannya. Bisa lewat amil zakat (lembaga zakat) atau diserahkan langsung ke penerima zakat. Jika kita salurkan lewat amil zakat, sangat dianjurkan untuk diberitahukan bahwa itu harta zakat.
Bahkan bisa jadi harus diberitahukan, agar panitia bisa menyalurkan zakat itu kepada sasaran yang benar, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At Taubah, ayat 60.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA
Load More...Demikianlah Artikel Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul
Anda sekarang membaca artikel Hukum Berzakat Tanpa Ijab-Kabul dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/hukum-berzakat-tanpa-ijab-kabul.html
Post a Comment