Header Ads

Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi

Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi
link : Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi

Baca juga


Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi

Merdeka.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengirimkan pada Presiden Jokowi. Mereka meminta Jokowi memerintahkan polisi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan chat Habib Rizieq dan Firza Husein.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan yang mempunyai hak menerbitkan SP3 adalah penyidik dan bukan presiden.

"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. SP3 ada kriterianya apakah enggak memenuhi unsur, atau kedaluwarsa," kata Setyo di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).

Setyo pun mengaku akan melihat kembali kasus Habib Rizieq. Apakah memenuhi syarat untuk dihentikan atau akan dilanjutkan.

"Nanti kita liat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau enggak," tandasnya.

Berikut isi surat dari kuasa hukum Habib Rizieq yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tanggal 20 Juni kemarin.

EXECUTIVE SUMMARY
Kasus Habib Rizieq Shihab

Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28F UUD 1945

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 "Bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 "Bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum."

"Bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015

Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Kesimpulan
Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Saran

Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. [ian]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi

Sekianlah artikel Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini jawaban polisi atas surat kuasa hukum Habib Rizieq buat Jokowi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ini-jawaban-polisi-atas-surat-kuasa.html
Powered by Blogger.