Header Ads

Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab
link : Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Baca juga


Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, permohonan red notice penyidik Polda Metro Jaya untuk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu belum disetujui oleh Interpol.

"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata​ dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/6/2017).


"Jadi sampai sekarang masih belum," sambung dia.


Hanya saja, belum diketahui apakah berkas tersebut mendapat penolakan. Karena informasi yang didapat Setyo, sekadar pengembalian berkas red notice.


"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo.

Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Sekianlah artikel Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/interpol-kembalikan-permohonan-red.html
Powered by Blogger.