Header Ads

Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi
link : Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

Baca juga


Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dihukum 15 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa yang dipimpin Ali Fikri dengan anggota Moch Takdir Suhan, Muh Asri Irwan, dan Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Jaksa menyatakan Handang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap bersandi "cetakan undangan".

Menurut jaksa, suap yang diterima Handang sebesar USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) dari terpidana Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia sekaligus President Director and Director Far East Operations Lulu Group Retail Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair‎.‎

Suap diterima untuk pengurusan penyelesaian beberapa permasalahan pajak PT EKP Indonesia di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus.‎

Di antaranya, percepatan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak 2014 dan 2015 dengan nilai lebih dari Rp78,804 miliar, penyelesaian masalah pelaksanaan bukti permulaan (bukper), dan pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditolak.

Tidak hanya dituntut hukuman 15 tahun penjara, Handang dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Moch Takdir Suhan melanjutkan, Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tentang 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa Zainal Abidin memastikan perbuatan pidana Handang Soekarno terjadi karena ada peran dan bantuan dari sejumlah pihak selain Rajamohanan. Mereka antara lain Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv,  ajudan Ken bernama Andreas Setiawan alias Gondres, adik ipar Presiden Joko Widodo yang juga Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Furniture) Arif Budi Sulistyo, mantan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja Rudi Priambodo Musdiono, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Hilman Flobianto.

Bahkan, kata jaksa, Arif Budi Sulistyo bersama Rudi Priambodo Musdiono didampingi Handang bertemu dengan Dirjen Pajak Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Pertemuan tersebut difasilitasi Handang atas perintah Haniv.

Zainal menyatakan terlalu berlebihan jika Arif dan Ken hanya membicarakan tax amnesty pribadi Arif dan Rudi. Keterangan tersebut harus dikesampingkan karena tidak logis menurut hukum. (Baca juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Keterlibatan Adik Iparnya)

Jaksa meyakini pertemuan antara Arif dan Rudi dengan Dirjen Pajak Ken tidak hanya membicarakan tax amnesty pribadi Arif dan Rudi semata, tapi juga terkait dengan pembicaraan mengenai persoalan perpajakan PT EKP Indonesia.

Persoalan yang dimaksud, yakni PT EKP Indonesia tidak bisa mengikuti TA karena adanya tunggakan STP PPN. TA bisa diikuti kalau keputusan STP PPN dicabut.

Sumber: sindonews.com


Demikianlah Artikel Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

Sekianlah artikel Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa KPK Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/jaksa-kpk-ungkap-peran-adik-ipar-jokowi.html
Powered by Blogger.