Header Ads

Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya

Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya
link : Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya

Baca juga


Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya

ilustrasi

Bagi warga yang merasa kurang mampu dan merasa layak untuk mendapat subsidi listrik, bisa mengadu dan melaporkan jika subsidinya itu dicabut. Laporan itu bisa dilakukan dengan menghubungi ke kantor desa/kelurahan atau juga lewat website ESDM. Seperti yang dikatakan Staf khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi M Djuraid.

Dikutip dari kompas, pemerintah juga sudah menyiapkan Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jendral Ketenagalistrikan, Kementrian ESDM Jakarta. Atau disampaikan dengan mengakses subsidi.djk.esdm.go.id, atau telepon ke nomor telepon 021-522483. "Jadi yang keberatan bisa melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6).

Hadi menerangkan, mekanismenya masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke kecamatan. Sedangkan, jika melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Jadi jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti laporannya," kata dia.

Hadi mengungkapkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:

Ada 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, 13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K, 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, karenanya diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. "Ada juga 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi," kata Hadi.

Nah, jadi bagi anda atau kerabat anda yang merasa tidak mampu dan membutuhkan subsidi listrik, bisa melaporkannya.

sumber: wajibbaca

Sumber: suaranews.co


Demikianlah Artikel Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya

Sekianlah artikel Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jangan Khawatir! Jika Tak Mampu Subsidi Listrik Dicabut? Begin Cara Melaporkannya dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/jangan-khawatir-jika-tak-mampu-subsidi.html
Powered by Blogger.