Header Ads

Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina

Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina
link : Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina

Baca juga


Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina




MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mendeportasi tujuh warga negara Filipina yang ditangkap oleh tim Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung di perairan Indonesia sejak September 2016 dan Maret 2017.

Mereka ditangkap karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan.

BERITA REKOMENDASI


"Mereka semuanya kami terima pada hari Selasa kemarin tanggal 20 Juni 2017 dan mudah-mudahan dalam dua hari ini mereka sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya di kampung halamannya di Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida, Rabu (21/6/2017).

Proses pemulangan ketujuh warga negara Filipina tersebut tergolong cepat karena sesuai dengan kebijakan keimigrasian yang akan menerima para warga negara asing bermasalah jika mereka sudah jelas-jelas memiliki dokumen perjalanan (Paspor) yang sah dan masih berlaku.

"Dalam hal ini yang menyediakan dokumen dan tiket pesawat mereka adalah Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado," jelasnya.

Selama 2017 ini, Kantor Imigrasi Bitung telah mendeportasi secara langsung sebanyak 101 orang laki-laki WN Filipina karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.

Mereka ini mayoritas hasil tangkapan TNI Angkatan Laut (SATKAMLA Bitung) dan PSDKP Bitung dan diantara mereka itu ada sejumlah 10 orang hasil tangkapan Kantor Imigrasi Bitung sendiri karena mereka telah menyalahgunakan Izin Keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara keseluruhan, jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara pada tahun 2017 ini telah mendeportasi sebanyak 248 orang warga negara asing, dan mereka dideportasi oleh Kanim Kotamobagu 8 orang RRT, Kanim Manado 1 orang Filipina dan 1 orang RRT, Kanim Bitung 101 WN Filipina dan Rumah Detensi Imigrasi Manado masing-masing 2 orang Bangladesh, 1 Pakistan dan 134 orang Filipina termasuk di dalamnya sebanyak 13 orang Filipina limpahan dari Kanim Tahuna.

Jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara tetap terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan baik dilakukan sendiri maupun berkoordinasi dengan instansi lain misalnya forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota, karena prinsip keimigrasian kita adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach).

"Ini berari bahwa orang asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI lah yang boleh berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Ketujuh orang Warga Negara Filipina yang dideportasi tersebut yakni

1. Janel P. Mandak

2. Dennis Bayang l

3. Jaime Mamuka Podinaung

4. Jove Amonto Wangka

5. Dodong M Sanduka

6. Jay AR Acebron

7. Antonio Pepito

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina

Sekianlah artikel Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 7 Warga Negara Filipina dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kantor-imigrasi-bitung-deportasi-7.html
Powered by Blogger.