Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
Judul : Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
link : Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan perampok bos koperasi Davidson Tantono di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 350 Juta.
Polisi mengatakan komplotan rampok yang menewaskan Davidson Tantono (30) selalu menggunakan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.
Polisi menyebut komplotan perampok itu menggunakan paku khusus untuk menggembosi ban kendaraan korbannya.
T, seorang pelaku perampokan terhadap nasabah bank bernama Davidson Tantono (31), mendapat upah Rp 14 juta dari perannya sebagai penebar paku.
"Yang ditangkap itu, dapat Rp 14 juta. Yang berinisial T," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
T berperan sebagai penebar paku. Dia menaruhnya di dekat ban mobil milik Davidson. Paku yang disebar sudah dimodifikasi oleh pelaku.
Efektif untuk membuat ban kempes, sehingga dapat diperkirakan bahwa korban akan berhenti di lokasi tertentu.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Sementara ini, baru T yang diketahui berapa jumlah nominal yang didapatnya.
"Kalau yang lain belum tahu dapat berapa persennya," ucap Setyo.
Setyo menuturkan, diduga setelah pembagian jatah hasil rampokan dari Davidson senilai Rp 350 juta, sebagian pelaku langsung melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Sumber: Tribunnews.comDemikianlah Artikel Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
Anda sekarang membaca artikel Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kasus-perampokan-davidson-sang-penebar.html
Post a Comment