Header Ads

Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta

Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta
link : Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta

Baca juga


    Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan perampok bos koperasi Davidson Tantono di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 350 Juta.


    Polisi mengatakan komplotan rampok yang menewaskan Davidson Tantono (30) selalu menggunakan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.


    Polisi menyebut komplotan perampok itu menggunakan paku khusus untuk menggembosi ban kendaraan korbannya.


    T, seorang pelaku perampokan terhadap nasabah bank bernama Davidson Tantono (31), mendapat upah Rp 14 juta dari perannya sebagai penebar paku.


    "Yang ditangkap itu, dapat Rp 14 juta. Yang berinisial T," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.


    T berperan sebagai penebar paku. Dia menaruhnya di dekat ban mobil milik Davidson. Paku yang disebar sudah dimodifikasi oleh pelaku.


    Efektif untuk membuat ban kempes, sehingga dapat diperkirakan bahwa korban akan berhenti di lokasi tertentu.


    Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Sementara ini, baru T yang diketahui berapa jumlah nominal yang didapatnya.


    "Kalau yang lain belum tahu dapat berapa persennya," ucap Setyo.


    Setyo menuturkan, diduga setelah pembagian jatah hasil rampokan dari Davidson senilai Rp 350 juta, sebagian pelaku langsung melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

    Sumber: Tribunnews.com


    Demikianlah Artikel Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta

    Sekianlah artikel Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kasus Perampokan Davidson, Sang Penebar Paku Dapat Jatah Rp 14 Juta dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kasus-perampokan-davidson-sang-penebar.html
    Powered by Blogger.