Header Ads

Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa

Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa
link : Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa

Baca juga


Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan sedikitnya 45 pegawai Lapas Cipinang, Jakarta Timur diperiksa secara maraton. Tindakan itu menyusul ditemukannya sel mewah dengan barang-barang terlarang di kamar tipe 3 yang dihuni narapidana Haryanto Chandar cs.


"Sebagaimana kemarin kami sampaikan, razia terus dilakukan, terkait temuan bulan Mei saat razia dengan BNN, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman kasus oleh tim internal," kata Sri, Kamis (15/6). Sri mengatakan, 45 pegawai yang diperiksa maraton memang terindikasi kuat terlibat atas adanya sel mewah tersebut. Ia mengakui ada kelalaian petugas.


Sri juga menjelaskan Kemenkumham mencopot Kepala Lapas dari jabatan nya. Artinya, setelah dicopot, bisa menjadi staf biasa. "Yang pasti jadi staf biasa alias JFU (Jabatan Fungsional Umum). Dicopot dari jabatan," kata dia.

Sumber: republika.co.id


Demikianlah Artikel Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa

Sekianlah artikel Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Sel Mewah, 45 Pegawai Lapas Cipinang Diperiksa dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kasus-sel-mewah-45-pegawai-lapas.html
Powered by Blogger.