Header Ads

Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS

Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS
link : Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS

Baca juga


Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka. HT menjadi tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto.


"Terlapornya, tersangkalah ya sekarang sudah tersangka saya dengar sudah tersangka," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).


Menurut Prasetyo sampai saat ini pihaknya menunggu saja bagaimana penyidikan tersebut dilakukan hingga pemberkasan nanti. Nanti kata dia hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).


"Di situ nanti akan diteliti, sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke persidangan, itu kita tunggu ya," katanya.


HT dilaporkan terkait dugaan SMS yang bernada ancaman kepada jaksa Yulianto. Sehingga SMS sebanyak tiga kali tersebut dilaporkan kepada Bareskrim Polri dengan LP/100/I/2016/Bareskrim.


Menurut Prasetyo saat ini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.


"HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.


Kabagpenum Divisi Humas Porli Kombes Martinus Sitompul membantah penetapan tersangka kepada ketua umum Perindo itu. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.


"Saat ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.


Dalam proses penyelidikan ini kata dia, penyidik tengah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Saksi-saksi yang diperiksa lanjutnya sudah ada 13 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk saksi ahli.


Setelah proses penyelidikan terangnya barulah akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus laik naik menjadi penyidikan atau tidak. Setelah itu kata dia, barulah akan diketahui siapa tersangkanya.


"Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Martinus.


Adapun mengenai gelar perkara sendiri, Martinus menyebutkan baru akan dilakukan minggu depan. Sehingga saat ditegaskan apakah artinya informasi dari kejaksaan tidak benar dia enggan menanggapi.


"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan minggu depan kita akan gelar kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," jelasnya.

Sumber: republika.co.id


Demikianlah Artikel Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS

Sekianlah artikel Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kejakgung-dan-polri-beda-sikap-soal.html
Powered by Blogger.