Header Ads

"Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"

"Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?" - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
link : "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"

Baca juga


"Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"




JAKARTA - ‎Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkesan memaksakan penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25%.

"Kenapa kemudian Mendagri memaksakan agar dilakukan konsep yang sama? Padahal dalam UUD 1945 tidak ada (presidential) threshold itu," kata Feri dalam acara ‘Buka Bersama dan Diskusi RUU Pemilu: Inkosistensi Pelaksanaan Nawacita?’‎ yang diselenggarakan Perludem di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2017).

BERITA REKOMENDASI



‎Menurut dia, memaksakan presidential threshold dalam Pemilu 2019 sama saja mengulang peristiwa pada Pemilu 2014 ketika polarisasi konflik terjadi pada dua kubu secara diametral.

"Memaksakan presidential threshold (dalam Pemilu 2019) artinya mau mengulang peristiwa yang sama (dengan Pilpres 2014)," terang dia.

Ia menengarai konflik yang disebabkan polarisasi pemilihan presiden seperti pada 2014 terus berlanjut jika presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019.

‎"Jangan-jangan keributan itu akan terus berlanjut. Saya mencurigai (dalam hal yang positif), peran yang sedang dimainkan Tjahjo (Mendagri) bukan yang diinginkan presiden," lanjut dia.

Dalam acara ini, turut hadir peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"

Sekianlah artikel "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?" dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kenapa-mendagri-memaksakan-padahal.html
Powered by Blogger.