"Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
Judul : "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
link : "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
"Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkesan memaksakan penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25%.
"Kenapa kemudian Mendagri memaksakan agar dilakukan konsep yang sama? Padahal dalam UUD 1945 tidak ada (presidential) threshold itu," kata Feri dalam acara ‘Buka Bersama dan Diskusi RUU Pemilu: Inkosistensi Pelaksanaan Nawacita?’ yang diselenggarakan Perludem di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2017).
BERITA REKOMENDASI
Menurut dia, memaksakan presidential threshold dalam Pemilu 2019 sama saja mengulang peristiwa pada Pemilu 2014 ketika polarisasi konflik terjadi pada dua kubu secara diametral.
"Memaksakan presidential threshold (dalam Pemilu 2019) artinya mau mengulang peristiwa yang sama (dengan Pilpres 2014)," terang dia.
Ia menengarai konflik yang disebabkan polarisasi pemilihan presiden seperti pada 2014 terus berlanjut jika presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019.
"Jangan-jangan keributan itu akan terus berlanjut. Saya mencurigai (dalam hal yang positif), peran yang sedang dimainkan Tjahjo (Mendagri) bukan yang diinginkan presiden," lanjut dia.
Dalam acara ini, turut hadir peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?"
Anda sekarang membaca artikel "Kenapa Mendagri Memaksakan Padahal dalam UUD Tidak Ada Presidential Threshold?" dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kenapa-mendagri-memaksakan-padahal.html
Post a Comment