Header Ads

Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Kendaraan Berat Dilarang Melintas - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kendaraan Berat Dilarang Melintas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kendaraan Berat Dilarang Melintas
link : Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Baca juga


Kendaraan Berat Dilarang Melintas


SALATIGA- Dishub Salatiga akan memberlakukan aturan larangan bagi truk berukuran besar atau kendaraan berat melintas pada H-4 dan H+4 Lebaran.


Larangan itu bertujuan untuk memperlancar proses arus mudik dan balik Lebaran. Kepala Dishub Salatiga, Ady Suprapto mengatakan, seperti peraturan sebelumnya, kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas, di antaranya pengangkut bangunan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Saat ini, masih ada waktu hingga H-4 Lebaran nanti untuk kendaraan tersebut melintas.


Mengurangi Kemacetan


”Larangan kendaraan berat melintas H-4 hingga H+4 Lebaran itu, dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Untuk Salatiga, sosialisasi sudah kami lakukan melalui kendaraan penumpang umum dan barang yang uji kelaikan di kantor Dishub Salatiga,” katanya.


Dijelaskan, intensitas kendaraan di jalan protokol saat arus mudik dan balik, biasanya cukup padat. Berbagai kendaraan roda dua hingga empat berasal dari berbagai arah memadati jalan. Larangan truk besar untuk tidak melintas di hari yang telah ditentukan guna meminimalisasi kemacetan. Meski demikian, lanjut Ady, larangan tersebut ada pengecualian, untuk kendaraan besar yang sudah berizin, seperti bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, dan barang antaran masih diperbolehkan melintas. Selain itu, kendaraan besar yang boleh melintas di antaranya kendaraan angkutan mudik dan penumpang seperti bus besar.


Dikatakan, kebijakan melarang truk atau kendaraan berat untuk beroperasi saat puncak mudik, merupakan kebijakan yang dianggap mampu menekan kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik. Cara seperti ini selalu ditempuh pada tahuntahun sebelumnya, dan terbukti efektif. (H32-38)


Comments

comments

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Sekianlah artikel Kendaraan Berat Dilarang Melintas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kendaraan Berat Dilarang Melintas dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kendaraan-berat-dilarang-melintas.html
Powered by Blogger.