Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
Judul : Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
link : Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
RMOL. Ketua Badan Anggaran, Azis Syamsuddin mengingatkan bahwa pembekuan anggaran Polri dan KPK tahun 2018 tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh DPR.
Lebih lanjut Azis mengaku hingga saat ini, pihaknya sama sekali belum menerima usulan apapun dari Komisi III terkait dibekukannya anggaran untuk KPK ataupun kepolisian.
"Usulan itu saya sendiri sebagai Ketua Badan Anggaran sampai hari ini belum terima," tegas Aziz.
Aziz menekankan usulan mengenai anggaran tidak bisa disampaikan secara lisan. Usulan itu harus dilakukan secara tertulis melalui proses pleno di komisi teknis kemudian dibawa ke paripurna untuk diteruskan ke Bamus dan Badan Anggaran.
"Baru nanti saya proses. Hak Budgeting itu secara siklus secara menyeluruh tidak bisa satu institusi dibekukan kemudian berdampak kepada file dan di dalam R APBN nota keuangan itu secara menyeluruh kepada pemerintah kementerian lembaga yang ada di tahun 2018 jadi tidak bisa pembahasan itu secara parsial pembahasannya harus secara menyeluruh di dalam nota keuangan," imbuhnya.
Komisi III DPR RI mengancam akan membekukan anggaran untuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 jika KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani dan pihak kepolisian menolak menjemput paksa politisi Partai Hanura itu ke Panitia Khusus (pansus) hak angket KPK.[san]
Demikianlah Artikel Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
Anda sekarang membaca artikel Ketua Banggar: Pembekuan Anggaran Untuk KPK Dan Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Sepihak dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ketua-banggar-pembekuan-anggaran-untuk.html
Post a Comment