Header Ads

Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama
link : Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Baca juga


Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.

Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, kasus Rizieq Shihab saat ini masih ditangani tim yang dipimpin komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Muhammad Nurkhoiron.


Dia menuturkan, kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017.


Namun begitu, pihaknya sementara ini menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi terhadap ulama. Karena istilah kriminalisasi itu tidak boleh mewakili golongan tertentu.


"Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," kata dia seperti dikutip dari Antara.


Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam seperti Rizieq Shihab dan Al Khaththath.


Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.


Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya.


Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq Shihab namun ditolak.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Sekianlah artikel Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komnas HAM Nilai Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/komnas-ham-nilai-kasus-rizieq-shihab.html
Powered by Blogger.