Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Judul : Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
link : Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Selain denda Rp 250 juta, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.
WowKeren.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Afni Carolina.
Jaksa menganggap Atut terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 79 miliar.
Atut diduga melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2012 dan APBD Perubahan 2012, serta pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Jaksa menyebut Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga sebesar Rp 3,859 miliar.
Sejak diangkat jadi pelaksana gubernur pada tahun 2005 dan kemudian menjadi gubernur definitif dua periode, menurut jaksa, Atut memilih sejumlah orang untuk ditempatkan di lingkungan Pemprov Banten.
"Dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama," ujar jaksa Afni.
Salah satu orang yang diminta loyalitasnya adalah Djadja Buddy Suhardja. Dia menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djadja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
Pada pertengahan 2006, Atut mengarahkan Djaja agar mengatur setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinkes Banten, dikoordinasikan dengan Wawan.
Djaja lalu berkoordinasi dengan Wawan untuk pengadaan alkes pada 2012 termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana untuk rumah sakit rujukan Pemprov Banten. Atas perbuatannya, Atut dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan.
Selain itu, Atut juga dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum. (wk/kr)
'; htmlcode += 'Beli Sekarang ...
'; htmlcode += '};
Demikianlah Artikel Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Anda sekarang membaca artikel Korupsi Rp 79 M, Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/korupsi-rp-79-m-atut-dituntut-hukuman-8.html
Post a Comment