Header Ads

KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto

KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto
link : KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto

Baca juga


KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto Jawa Timur.

Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

Kasus berkaitan dengan dugaan suap terhadap Pimpinan DPRD Mojokerto terkait pengalihan anggaran dinas PUPR tahun 2017, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).


Basaria mengatakan, Wiwiet Febriyanti memberikan suap kepada Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani agar anggota DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Poleteknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.


Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.


Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan OTT di DPRD Mojokerto. Dari hasil tangkap tangan, KPK membawa enam orang ke Gedung KPK Kuningan Jakarta. Namun, hanya 4 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya, masih diperiksa oleh penyidik.


"Dua perantara berinisial T dan H masih proses pemeriksaan dan berstatus saksi," tutur Basaria.

Saksikan Video Menarik di bawah ini:

Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto

Sekianlah artikel KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT di Mojokerto dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kpk-tetapkan-4-tersangka-dari-ott-di.html
Powered by Blogger.