KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
Judul : KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
link : KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
Barang bukti uang suap
(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto berinisial P (Purnomo) sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, turut juga ditetapkan tersangka dua wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang pihak penyuap.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam ditetapkan tersangka PNO (Purnomo), UF (Umar Faruq) AFN (Abdullah Fanani) sebagai pihak penerima suap, dan WF (Wiwit Febriyanto) sebagai pihak pemberi suap, ’’ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Sabtu (17/6) petang.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi,WF disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima suap, PNO, UF dan AFN disangka melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Seperti diketahui, Pada Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6) dini hari, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, 1 Kepala Dinas, serta 4 pihak lainnya. Selain itu tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang suap senilai Rp 470 juta (sebelumnya Rp 400 juta). Uang tersebut diduga sebagai ‘’pelicin’’ untuk pengalihan anggaran dari PENS Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.(wnd/jpg)
Gedung KPK
(Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kpk-tetapkan-ketua-dprd-mojokerto-dan.html
Post a Comment