Header Ads

KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka
link : KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka

Baca juga


KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka


Barang bukti uang suap
(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com – KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto berinisial P (Purnomo) sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, turut juga ditetapkan tersangka dua wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang pihak penyuap.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam ditetapkan tersangka PNO (Purnomo), UF (Umar Faruq) AFN (Abdullah Fanani) sebagai pihak penerima suap, dan WF (Wiwit Febriyanto) sebagai pihak pemberi suap, ’’ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Sabtu (17/6) petang.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi,WF disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima suap, PNO, UF dan AFN disangka melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b  atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Seperti diketahui, Pada Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6) dini hari, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, 1 Kepala Dinas, serta 4 pihak lainnya. Selain itu tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang suap senilai Rp 470 juta (sebelumnya Rp 400 juta). Uang tersebut diduga sebagai ‘’pelicin’’ untuk pengalihan anggaran dari PENS Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.(wnd/jpg)

Gedung KPK


Gedung KPK
(Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Alur Cerita Berita


Rekomendasi Untuk Anda


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto dan Pihak Lain Sebagai Tersangka dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kpk-tetapkan-ketua-dprd-mojokerto-dan.html
Powered by Blogger.