Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng
Judul : Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng
link : Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng
Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo mengatakan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan perturan Gubernur Jateng disebutkan setiap sekolah minimal menampung siswa miskin 20%. Namun justru banyak keluhan datang terkait aturan tersebut.
"Kuota siswa miskin yang 20% itu banyak yang tidak setuju. Sebenarnya siswa miskin itu punya kuota sendiri. Yang miskin bersaing dengan yang miskin," kata Gatot, Rabu (14/6/2017).
Aturan tersebut memang membuat calon siswa dari keluarga mampu was-was karena tidak ada batasan maksimal. Gatot menjelaskan, siswa miskin juga banyak yang nilainya tidak buruk sehingga persaingan tetap berlaku jika sudah melebihi kuota yang ditentukan.
"Minimal rata-rata nilai 6. Tapi ada yang lebih dari itu. Ini memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga miskin bersekolah. Kalau berhasil, anak pintar yang miskin itu nantinya bisa memutuskan kemiskinan minimal di keluarganya," terang Gatot.
Kuota 20% tersebut juga diperuntukkan bagi warga di sekitar sekolahan sehingga membantu dari segi transportasi. Gatot menegaskan diharapkan para orangtua mengerti dengan persaingan tersebut. Karena tidak hanya terkait kemiskinan yang dikedepankan namun juga kompetisi dalam hal nilai dan prestasi.
"Ini pendaftaran online kan sudah ditutup, tinggal kita lihat jurnalnya. Ini namanya kompetisi, ada saingan dan sebagainya. Saingannya bidang prestasi," terang Gatot.
Sementara itu terkait siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri pilihan, Gatot berpesan agar tidak berkecil hati karena jika bersekolah ke sekolah swasta pun akan tetap mendapatkan bantuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Swasta banyak yang bagus. Untuk keluarga miskin, sekolah di swasta juga bisa dibebaskan biaya. Swasta juga dapat BOS. BOS termasuk membebaskan biaya pendidikan untuk keluarga miskin," tutup Gatot.
(alg/sip)
Demikianlah Artikel Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng
Anda sekarang membaca artikel Kuota Siswa Miskin PPDB Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemda Jateng dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kuota-siswa-miskin-ppdb-dipertanyakan_14.html
Post a Comment