Header Ads

Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
link : Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.



Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.



Tak hanya itu, hakim juga menyebut Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari PT Graha Ismaya, pasca ia menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.



Siti oleh majelis hakim juga dibebani pidana tambahan yakni berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun karena Siti sudah menyerahkan sebesar Rp1,35 miliar ke KPK, maka tinggal membayar sisanya.



Dalam memutus perkara Siti, majelis hakim menuturkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui atau berterus terang atas perbuatannya dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.



Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Siti dianggap bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah lanjut usia. Selain itu, terdakwa berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung dan sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35 miliar.



Oleh majelis hakim, Siti dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Menanggapi putusan majelis hakim, Siti maupun tim penasihat hukum masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Senada juga dikatakan jaksa penuntut umum KPK.



Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Siti sebelumnya dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta  uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (ase)












BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mantan-menkes-siti-fadilah-divonis-4.html
Powered by Blogger.