Header Ads

Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan

Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan
link : Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan

Baca juga


Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan


Suara.com - Sebanyak tiga orang tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang diduga sempat mengalami penganiayaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Herianto, Aris Winata Saputra dan Bihin Charles hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, Majelis Hakim Praperadilan Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa pemberian status tersangka kepada ketiganya, tidak sah.

Menurut kuasa hukum ketiganya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, mestinya para pemohon, dalam hal ini Herianto, Aris, dan Bihin, tidak lagi berstatus tersangka. Sehingga upaya paksa apapun yang diberikan padanya, tidaklah berlaku, termasuk penahanan.

"Oleh sebab itu, penahanan yang dikenakan pada ketiga korban pun tidak berkekuatan hukum," kata Bunga kepada Suara.com, Minggu (18/6/2017).

Bunga mengaku bahwa ia sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat (16/6/2017) lalu. Dari pertemuan tersebut, kata dia, Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum (Kasipidum) menyatakan bahwa seharusnya ketiga tersangak suda dibebaskan.

"Namun, kendalanya belum ada penetapan dari Pengailan Negeri Bekasi. Sementara tahanan sudah diserahkan di bawah wewenang PN Bekasi. Kasipidum berjanji akan membebaskan ketiganya segera setelah penetapan tersebut keluar," tutur Bunga.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana meminta agar persidangan ketiga tersangka, yang sudah dijadwalkan sebelum majelis hakim PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka ketiganya tidak sah, agar dibatalkan.

"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan, sebagai Terdakwa? Jika dilakukan maka ini menciderai hukum karena melangkahi proses peradilan sendiri," kata Arif.

"berdasarkan pasal 82 KUHAP maka atas nama hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan tiga korban tersebut sebelum sidang dibuka secara resmi," Arif menambahkan.

Diketahui, status tersangka ketiga pemohon, dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017.

Hal ini  tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah.

Sumber: suara.com


Demikianlah Artikel Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan

Sekianlah artikel Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menang di Praperadilan, Tiga Tersangka Ranmor Masih Ditahan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/menang-di-praperadilan-tiga-tersangka.html
Powered by Blogger.