Header Ads

Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut

Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut
link : Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut

Baca juga


Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut

Salah satu produk Samyang yang terancam akan dicabut izin edarnya. Foto: ugou.de.

Salah satu produk Samyang yang terancam akan dicabut izin edarnya. Foto: ugou.de.


JAKARTA, suaramerdeka.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA sepsifik babi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari, Minggu (18/6) mengatakan, surat pencabutan izin edar produk tersebut telah dipersiapkan.


Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.


Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.


BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut. Seperti diketahui, produk tersebut tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada kemasannya.


“Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat,” kata Dewi, seperti dikutip Kompas.com.


Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
(KCM/CN41)

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut

Sekianlah artikel Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengandung Babi, Izin Edar Mi Instan Asal Korea Akan Dicabut dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mengandung-babi-izin-edar-mi-instan.html
Powered by Blogger.