Header Ads

Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik

Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik
link : Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik

Baca juga


Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik



Rabu, 14 Juni 2017 | 21:18 WIB


Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat




TEMPO.CO, Karawang - Upah minimum sektoral Kabupaten Karawang tahun 2017 dipastikan bakal naik. Lewat surat kepusan nomor 561/Kep. 585-Yanbangsos/2017, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kembali mengabulkan usulan serikat buruh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan kenaikan upah sektoral terjadi setelah melalui serangkaian demonstrasi, mediasi hingga beberapa rapat koordinasi di tingkat daerah hingga provinsi.

Ia berharap, kenaikan upah ini bisa memuaskan seluruh serikat buruh di Kabupaten Karawang. Suroto pun mengibau semua kalangan industri di Karawang bisa melaksanakan putusan tersebut. "Semua pihak yang terkait dengan ini harus bisa melaksanakannya," katanya kepada Tempo, Rabu, 14 Juni 2017.

Simak: BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Meski sudah menjadi daerah dengan UMSK tertinggi se-Indonesia, Karawang kembali menjadi daerah dengan upah tertinggi. Industri kimia, logam, mesin dan otomotif (sektor IV) mengalami kenaikan tertinggi mencapai 10,5 persen dari sebelumnya Rp 3.807.725 menjadi Rp 4.207.536,00. Di peringkat kedua, jenis industri makanan, minuman, kertas dan semen (sektor III) mengalami kenaikan 9,5 persen dari sebelumnya Rp 3.791.000 menjadi Rp 4.151.145,00.

Kenaikan cukup signifikan terjadi di industri furniture, jasa pendidikan, kesehatan dan rekreasi (sektor II) naik 9 persen dari sebelumnya Rp 3.623.750 menjadi Rp. 3.949.667,50. Sementara itu, industri padat karya seperti tekstil, pakaian dan kulit naik 8,5 persen dari sebelumnya Rp 3.332.735 menjadi Rp.3.616.075,5.

Meski kembali jadi daerah dengan upah tertinggi se-Indonesia, Suroto menyatakan, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah yang banyak diincar investor. Terbukti dengan bakal dibukanya kawasan industri baru di wilayah Karawang Barat hingga Seatan.

Ia menyatakan kenaikan upah itu hanya memukul sektor tekstil, sandang dan kulit. Namun secara keseluruhan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pembangunan di Karawang. "Diprediksi, PHK di sektor itu (tekstil, kulit dan pakaian) bakal kembali marak," kata Suroto.

HISYAM LUTHFIANA

Sumber: tempo.com


Demikianlah Artikel Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik

Sekianlah artikel Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/menjelang-lebaran-upah-minimum-sektoral.html
Powered by Blogger.