Header Ads

Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai

Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai
link : Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai

Baca juga


Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai

Merdeka.com - BPOM menyatakan tiga merek mi asal Korea Selatan yang beredar di Indonesia mengandung babi. Tiga merek mi tersebut yakni Samyang, Nongshim, Ottogi.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menilai, hal itu adalah sebuah kelalaian dari lembaga terkait yang menangani masuknya makanan impor ke Indonesia. Sebab setelah produk itu masuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, BPOM baru menyatakan bahwa makanan tersebut mengandung babi.

"Bagaimana dia (mi) sudah ada di sini tentu ada lembaga yang meloloskan dan mungkin sudah lewat BPOM atau apa. Kemudian sekarang dinyatakan tidak halal berarti itu kelalaian dari lembaga yang bersangkutan," kata Pantas, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Selain itu, ketiga merek mi yang mengandung babi itu tidak memiliki logo halal. Hal ini menurut Pantas, adalah ilegal.

"Ya kan berarti itu ilegal, tidak mengikuti saran dari instansi resmi berarti liar dong, ya ditarik saja disita aja semuanya. Termasuk importirnya salah harus dihukum. Ya pedagangnya juga, bila perlu izin usahanya dicabut," ujarnya.

Dia menyarankan kepada BPOM agar lebih teliti dalam meyakinkan masyarakat soal makanan halal. Jika tidak itu akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Mereka meyakini bahwa itu halal ya nyatakan dong. Jadi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Kalau itu sudah lewat BPOM sebelumnya, mereka harus menggaransi. Kan itu bukan barang gelap, dia bisa beredar di masyarakat bagaimana kan ada tahapan-tahapannya," pungkasnya.

Sebelumnya, mi instan mengandung babi ini diketahui dari Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 untuk Kepala Balai Besar POM seluruh Indonesia. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketiga merek mi instan tersebut positif mengandung fragmen DNA spesifik Babi.

"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," seperti tercantum dalam surat BPOM yang dikutip merdeka.com. [dan]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai

Sekianlah artikel Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mi-mengandung-babi-lolos-beredar-dprd.html
Powered by Blogger.