Header Ads

MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba

MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba
link : MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba

Baca juga


MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba




MEDAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, jasa penukaran uang menjamur di pusat keramaian serta pinggiran jalan perkotaan. Para pelaku penukaran uang itu memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan.

Walau pihak pemerintah sudah memberikan pelayanan berupa fasilitas penukaran uang di bank milik pemerintah atau bank swasta, namun masih banyak masyarakat yang berminat memakai jasa penukaran uang karena lebih praktis.

BERITA REKOMENDASI


Padahal, bila menukarkan uang di bank pemerintah maupun swasta, masyarakat mendapat uang baru sesuai dengan nominal yang ditukarkan. Sementara menukar uang di jalanan, ada harga yang harus dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melarang umat Islam mamakai jasa jual beli uang baru karena termasuk kategori riba.

"Apabila uang yang ditukar dengan yang diterima harganya sama maka itu tidak mengapa, tapi kalau berlebih atau kurang dari jumlah yang ditukarkan maka ini termasuk ke dalam riba," ujar Ketua MUI Medan, Mohammad Hatta di Medan.

Dia menerangkan, riba dilarang dalam Islam, sehingga masyarakat khususnya yang beragama Islam diimbau untuk menghindarinya. "Riba sesuatu yang dilarang didalam islam seperti yang ada di Surat Ali-Imran ayat 130, Allah mengingatkan jangan sekali-kali kamu memakan riba," imbau Hatta.

Di Kota Medan, banyak jasa penukaran uang yang menjajahkan uang baru di pinggir jalan. Kebanyakan uang baru yang ditukarkan dari pecahan Rp2.000 hingga Rp20.000. Jasa penukaran uang baru banyak ditemui di Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka.

Walau jasa penukaran uang baru itu cukup diminati masyarakat, namun banyak juga dari masyarakat yang lebih memilih menukar uang baru di bank agar lebih aman.

"Kalau kita tukar uang baru di bank kan lebih aman. Jumlahnya juga sama dengan yang kita tukar. Kalau pakai jasa orang yang di pinggir jalan itu kita enggak tahu apa jumlah uangnya pas atau tidak. Repot kalau harus hitung uangnya di pinggir jalan, nanti malah bisa dijambret," ujar warga Medan bernama Nurul Arfah (26).

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba

Sekianlah artikel MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MUI Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Penukaran Uang Baru yang Riba dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mui-imbau-masyarakat-tidak-pakai-jasa_21.html
Powered by Blogger.